CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menetapkan SL, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap atau gratifikasi. Penetapan ini dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024, pukul 17.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup. SL diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, barang bukti yang ditemukan mencakup 1 unit mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih dan 1 unit mobil BMW, yang diduga terkait dengan penerimaan gratifikasi dari oknum anggota DPRD.
Proses penyidikan ini melibatkan Tim Seksi Tindak Pidana Khusus dan Tim Seksi Intelijen, yang terus bekerja untuk mengungkap lebih jauh kasus ini. Kejaksaan Negeri Bekasi berkomitmen untuk menuntaskan kasus korupsi demi penegakan hukum yang adil.
Sementara itu, pihak SL belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan ini. Kejaksaan akan segera melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Dom)