Kejari Banjarbaru Menangkan Gugatan Hak Asuh Orang Tua Kandung

CAPITALNEWS.ID – Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (JPN Kejari) Banjarbaru berhasil memenangkan gugatan yang diajukan untuk membebaskan hak asuh dari orang tua kandung atas seorang anak bernama Nur Adinda Ramadhani. Gugatan tersebut diajukan karena kedua orang tua kandung sedang menjalani hukuman penjara terkait dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Gugatan yang diajukan Kejari Banjarbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru Nomor: SKK-03/O.3.20/Gp/04/2024 tanggal 01 April 2024 dan SKK-06/O.3.20/Gp/06/2024 tanggal 11 Juni 2024.

Kemudian, Pengadilan Agama (PA) Banjarbaru pada Senin (22/7/2024), mengabulkan gugatan yang diajukan Kejari Banjarbaru secara verstek, karena kedua tergugat tidak hadir dalam persidangan.

Putusan pengadilan mencabut kuasa asuh dari orang tua kandung dan menetapkan Saibah Binti Akhmad Jayadi sebagai wali untuk Nur Adinda Ramadhani, sesuai dengan Pasal 319a KUHPerdata.

Selain itu, biaya perkara sejumlah Rp 855.000 juga dijatuhkan kepada penggugat sebagai bagian dari putusan tersebut.

Dalam keterangan resminya Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto, melalui Kasi Datun, P Jefri Leo Chandra, menjelaskan bahwa gugatan ini didasarkan pada keadaan bahwa orang tua kandung yang bersangkutan sedang menjalani hukuman pidana.

“Tergugat I sedang menjalani hukuman pidana terkait penyalahgunaan narkotika dengan vonis penjara 6 tahun 3 bulan, sementara Tergugat II menjalani hukuman penjara selama 6 tahun di Lapas Perempuan Martapura,” ujarnya, Senin (22/7/2024).

Dengan demikian Tergugat I selaku ayah kandung dan Tergugat II selaku ibu kandung dari anak bernama Nur Adinda Ramadhani tidak dapat menjalankan kewajibannya selaku orangtua.

Oleh karena itu, lanjut Jefri mengatakan, selaku penggugat JPN pada Kejari Banjarbaru telah mengusulkan Saibah Binti Akhmad (alm) yang merupakan adik dari Tergugat I untuk menjadi wali dari anak bernama Nur Adinda Ramadhani.

Jefri pun mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Agama Banjarbaru tersebut. Pasalnya disaat Kejaksaan RI tengah merayakan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA), Kejari Banjarbaru berhasil memenangkan gugatan hak asuh atas orangtua kandung atas nama Nur Adinda Ramadhani.

Menurutnya, putusan ini dianggap sebagai kado terindah oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru saat merayakan Hari Bhakti Adhyaksa, karena berhasil memberikan perlindungan hukum kepada Nur Adinda Ramadhani dengan menetapkan perwalian yang layak.

“Inilah bukti bakti kami kepada negara dengan memberikan kado terindah kepada Nur Adinda Ramadhani berupa kemenangan gugatan hak asuh orangtua kandung,” tandas Jefri.

(Ramdhani)

Exit mobile version