Kejaksaan Agung Periksa Tiga Saksi dalam Kasus Korupsi Tol Japek

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung RI, hari ini, Rabu (9/10/2024), mengumumkan bahwa Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. AI, Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga.
  2. YM, Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 hingga Desember 2017.
  3. PKW, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) untuk persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas terkait kasus yang melibatkan tersangka berinisial DP. Kejaksaan Agung menekankan pentingnya langkah ini dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi.

(Dom)

Exit mobile version