Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tol Japek II Elevated

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memeriksa tiga orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat, Rabu (25/9/2024).

Ketiga saksi yang diperiksa adalah:

  1. RAH, Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.
  2. SDT, Tenaga Teknik PT Aria Jasa Reksatama periode 2017-2020.
  3. UH, Direktur Utama PT Tensindo.

Mereka diperiksa sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi dalam proyek design and build Tol Japek II Elevated, termasuk pembangunan on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan tersangka berinisial DP.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi pemberkasan perkara guna proses hukum lebih lanjut.

(Dom)

Exit mobile version