Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Baru Terkait Korupsi 109 Ton Emas PT Antam

CAPITALNEWS.ID – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

Penetapan tujuh tersangka itu dilakukan setelah Tim penyidik memeriksa tujuh saksi. Hingga saat ini, Tim penyidik telah memeriksa 89 saksi terkait kasus tersebut.

“Setelah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap tujuh saksi dan ditemukan alat bukti yang cukup. Penyidik menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Harli menuturkan, para tersangka merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam. Adapun ketujuh tersangka baru itu adalah LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.

Dari tujuh tersangka, dua di antaranya langsung dilakukan penahanan. Sedangkan lima tersangka lain ditetapkan sebagai tahanan kota karena alasan kesehatan.

“Sebagaimana hasil pemeriksaan dokter terhadap kesehatan lima orang tersangka ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu karena alasan sakit Tim penyidik berketetapan melakukan penahanan kota,” ujar Harli.

Dijelaskan Harli, dalam kurun waktu tahun 2010 sampai 2021, tersangka LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPPLM, yang telah dilakukan penahanan sebelumnya, untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM.

Sehingga, para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan juga untuk melekatkan merek LM Antam tanpa didahului dengan kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam. Para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, karena LM Antam merupakan merek dagang milik PT Antam.

“Estimasi total logam mulia (emas) yang telah dipasok oleh para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merek LM Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut sejumlah 109 ton emas,” terang Harli.

Terkait kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, Harli menyebut bahwa sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan enam tersangka yakni TK, HN, DM, AHA, MA dan ID.

Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam periode 2010 hingga 2021.

(Red-01/*)

Exit mobile version