CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah menetapkan MW, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/11/2024). Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap MW di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024.
Kronologi dugaan tindak pidana ini mengungkapkan bahwa MW berinisiatif menghubungi LR, seorang penasihat hukum, untuk membahas perkara hukum Ronald Tannur. Pertemuan yang terjadi pada 5 dan 6 Oktober 2023 mencakup pembicaraan mengenai biaya yang diperlukan dalam pengurusan perkara.
MW dan LR kemudian sepakat mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim. Selama proses persidangan, MW dilaporkan telah menyerahkan total Rp1,5 miliar kepada LR, sementara LR juga menalangi biaya lainnya, sehingga total pengeluaran mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan kepada tiga oknum hakim di PN Surabaya.
Kejagung kini menahan MW selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor peradilan.
(Dom)