Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Impor Gula Mentah

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan impor gula mentah (GKM) antara tahun 2015 hingga 2016. Para tersangka, yang merupakan para direktur perusahaan swasta, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Kejagung pada Senin (20/1/2025), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan bahwa penetapan sembilan tersangka ini adalah kelanjutan dari penyidikan yang dimulai sejak tahun 2015.

“Para tersangka yang terlibat adalah direktur perusahaan-perusahaan yang melakukan impor gula mentah, meskipun pada waktu itu Indonesia sebenarnya sedang mengalami surplus gula,” ujarnya.

Harli menjelaskan bahwa impor gula mentah yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan ini melanggar peraturan yang ada, karena seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih (GKP) untuk menjaga stabilitas harga pasar. Proses impor yang dilakukan pun tidak sesuai prosedur yang berlaku, tidak ada koordinasi dengan instansi terkait, dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, yang merupakan syarat penting dalam izin impor.

Berikut daftar sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini:

  1. TWN, Direktur Utama PT Angels Products
  2. WN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
  3. HS, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  4. IS, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  5. TSEP, Direktur PT Makassar Tene
  6. HAT, Direktur PT Duta Sugar International
  7. ASB, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
  8. HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
  9. ES, Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama

Lebih jauh lagi Harli menjelaskan dalam perkembangan lebih lanjut, kasus ini juga melibatkan Tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL), yang saat itu menjabat sebagai Menteri Perdagangan. TTL diduga mengeluarkan persetujuan impor gula mentah, yang kemudian dijual ke pasar dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET), merugikan masyarakat dan negara.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara diperkirakan mencapai Rp578,1 miliar akibat praktik korupsi ini.

“Saat ini, tujuh dari sembilan tersangka telah ditahan, sementara dua lainnya masih dalam proses. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan dan merugikan keuangan negara,” pungkas Harli.

(Dom)

Exit mobile version