CAPITALNEWS.ID – Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, terkait dugaan suap dalam vonis bebas yang diberikan kepada terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Penangkapan ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
“Betul ada penangkapan,” kata Febrie kepada wartawan, Rabu (23/10/2024).
Febrie menjelaskan, penangkapan dilakukan terhadap sejumlah hakim yang terlibat dalam keputusan perkara Ronald Tannur, dan seorang pengacara yang diduga sebagai pihak penyuap.
“Ada tiga hakim dan satu pengacara (yang ditangkap),” ujarnya.
Kendati begitu, Febrie belum dapat merinci lebih jauh ihwal kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Dari informasi yang didapat, adapun ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diamankan Kejagung itu adalah Heru Hanindyo, Erintuah Damanik, dan Mangapul. Mereka dibawa ke kantor Kejati Jatim hari ini.
Ketiga hakim yang ditangkap itu merupakan majelis hakim PN Surabaya yang pernah menjadi pengadil kasus penganiayaan dan pembunuhan Gregorius Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.
Sebelumnya, pada Agustus 2024, Komisi Yudisial (KY) telah memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas tersebut.
Berdasarkan sejumlah temuan, KY menyatakan bahwa para hakim itu membacakan fakta-fakta hukum dan pertimbangan hukum terkait unsur-unsur pasal dakwaan yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Kemudian para hakim tersebut juga membacakan pertimbangan hukum tentang penyebab kematian korban Dini Sera Afrianti yang berbeda dengan hasil visum et repertum, serta keterangan saksi ahli dari RSUD Dr Soetomo.
(Red-01/*)