Kejagung Sita Uang Tunai Rp301 Miliar dalam Kasus TPPU PT Duta Palma Group

CAPITALNEWS.ID – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita uang senilai Rp301 miliar dalam perkembangan terbaru kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group (PT DP). Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa, 12 November 2024, dan merupakan bagian dari upaya pengungkapan jaringan korupsi dan pencucian uang yang terkait dengan kegiatan usaha perkebunan sawit ilegal.

Kasus ini berawal dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma bersama lima perusahaan lainnya, yaitu PT KAT, PT BBU, PT PAL, PT SS, dan PT PS, yang diduga terlibat dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Lahan-lahan yang dikelola tersebut diketahui tidak melalui prosedur pelepasan kawasan hutan, yang melanggar hukum.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menemukan bahwa hasil dari tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan tersebut dialihkan ke PT DP, yang kemudian mencoba menyamarkan aliran dana tersebut melalui rekening Yayasan D. Sebagai hasilnya, ditemukan uang sejumlah Rp301.986.366.605,47 yang diduga merupakan hasil pencucian uang.

Tim penyidik juga telah menetapkan PT DP sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan pada 22 Juli 2024, serta menetapkan lima korporasi lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Selain itu, satu korporasi lain, PT AP, yang bergerak di sektor properti dan real estate, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Kasus ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum terhadap korporasi yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang, apalagi jika melibatkan kerusakan lingkungan dan pelanggaran hukum lainnya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

PT DP dan kelima korporasi lainnya disangkakan melanggar Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Proses penyidikan ini masih berlanjut, dengan Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Penyitaan uang sebesar Rp301 miliar ini menjadi langkah signifikan dalam memberantas praktik korupsi dan pencucian uang yang melibatkan korporasi, serta memastikan bahwa tindakan melawan hukum tidak dibiarkan begitu saja. Kejaksaan Agung berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mendorong perusahaan-perusahaan untuk lebih mematuhi hukum yang berlaku.

(Dom)

Exit mobile version