Kejagung Serahkan 2 Tersangka dan BB Kasus Gratifikasi Terkait Ronald Tannur kepada Kejari Jakarta Pusat

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM Pidsus) resmi menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (BB) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan gratifikasi dan suap terkait penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya menjelaskan penyerahan tersebut dilakukan dalam proses Tahap II, yang dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2025, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Pusat. Kedua tersangka yang diserahkan adalah LR dan MW.

Menurut Harli, kasus ini berawal dari  gratifikasi yang dilakukan oleh kedua tersangka terkait pengurusan perkara yang menjerat Ronald Tannur. Berikut adalah kronologi penting dalam kasus tersebut:

Oktober 2023: Tersangka MW, bersama saksi Fabrizio Revan Tannur, bertemu dengan LR di kantor Lisa Associate di Surabaya. Dalam pertemuan tersebut, dibahas mengenai biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus perkara Tannur. MW pun menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada LR.

Januari 2024: Tersangka LR menghubungi saksi ZR dan meminta bantuan untuk mengatur pertemuan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, guna mengetahui siapa saja hakim yang akan menangani perkara Gregorius Ronald Tannur.

Juni 2024: LR menyerahkan uang sejumlah 140.000 SGD kepada Erintuah Damanik, salah satu hakim yang menangani perkara tersebut. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada dua hakim lainnya, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Sebagian uang, sebesar 30.000 SGD, disiapkan untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan panitera Siswanto, namun belum sempat diserahkan.

Juli 2024: Majelis hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo membacakan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Agustus 2024: Komisi Yudisial mengungkap pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ketiga hakim tersebut, dan mengusulkan pemberhentian tetap dengan hak pensiun.

Pasal yang Disangkakan kepada Tersangka

LR disangkakan melanggar sejumlah pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 6, Pasal 5, dan Pasal 15 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, sedangkan MW disangkakan melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU yang sama.

Setelah proses Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi dengan transparan dan profesional, serta berharap proses hukum berjalan dengan adil.

(Dom)

Exit mobile version