CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated. Pembangunan ini mencakup ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Senin (30/9/2024).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah:
1. HR, mantan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR RI periode 2020, sekaligus Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) periode 2015-2019.
2. YA, Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, serta Konsultan Pengendalian Mutu Independen.
3. JSW, Direktur Utama PT Virama Karya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan tol tersebut, yang sebelumnya telah menyeret Tersangka DP.
Menurut JAM Pidsus, pemeriksaan para saksi ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
(Dom)