CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, yang melibatkan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. Jumat (8/11/2024).
Lima saksi yang diperiksa adalah:
- LHP, suami dari Tersangka LR.
- HSH, anak dari Tersangka LR yang juga merupakan Tim Penasihat Hukum Terpidana Ronald Tannur.
- ADP, anggota Tim Penasihat Hukum Ronald Tannur.
- AS, supir Tersangka LR serta supir keluarga Tersangka LR.
- LR, yang diperiksa di Kejaksaan Agung sebagai saksi untuk sejumlah tersangka, termasuk ED, HH, M, ZR, dan MW.
Keempat saksi pertama diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara yang melibatkan sejumlah tersangka lainnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan dalam kasus yang sedang diselidiki. Tim Penyidik berharap keterangan dari para saksi dapat memberikan gambaran yang lebih jelas terkait aliran suap dan gratifikasi yang terjadi dalam kasus ini.
Pemeriksaan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menangani dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pihak dalam penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, yang telah menyita perhatian publik. Dengan melibatkan berbagai saksi dan tersangka, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap praktik korupsi secara transparan dan tuntas.
(Dom)