Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Perkara Ronald Tannur

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa dua saksi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara Terpidana Gregorious Ronald Tannur. Pemeriksaan ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Selasa (26/11/2024).

Dua saksi yang diperiksa adalah EN, selaku Manager Operasional PT Citilink Indonesia, dan OCK, seorang Advokat/Pengacara. Kedua saksi diperiksa di Jakarta untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat bukti dalam perkara yang tengah disidik, yang melibatkan tersangka ZR dan LR.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan pemufakatan jahat terkait suap dan gratifikasi yang terjadi dalam penanganan perkara Ronald Tannur antara tahun 2023 hingga 2024. Kejagung berharap pemeriksaan saksi-saksi ini akan membantu proses pembuktian dalam perkara tersebut dan mempercepat penyelesaian kasus.

Dalam keterangannya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penyidikan terus berlangsung dan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Kejagung akan terus melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut guna memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum dalam kasus ini mendapat perhatian serius dan diproses dengan adil,” ujar Harli Siregar

Penyidikan ini juga menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk memberantas korupsi di Indonesia, khususnya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi yang dapat merusak sistem hukum dan keadilan di negara ini.

(Dom)

Exit mobile version