Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula 2015-2016

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016, Selasa (3/12/2024).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan yang tengah berlangsung.

Menurutnya, para saksi yang diperiksa antara lain:
1. YW, Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain di Kementerian Pertanian.

2. MM, Deputi Koordinasi Bidang Pangan dan Agribisnis di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

3. SYL, Sekretaris Perusahaan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Persero periode 2016-2021.

4. IRS, Senior Manager Pengembangan Komoditi PT PPI (Persero) pada 2016-2017.

5. ARA, Karyawan Sucofindo/Kabag Fasilitasi Perdagangan.

6. EC, Manager Impor PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo.

7. LM, Manager Accounting PT Andalan Furnindo.

Pemeriksaan saksi-saksi ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula yang terjadi antara 2015 hingga 2016, yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka TTL dkk.

Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan terus berjalan dan pemeriksaan saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut serta memperkuat proses pembuktian dalam kasus ini.

(Dom)

Exit mobile version