CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melanjutkan program roadshow penerangan hukum di PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur. Kegiatan yang berlangsung di aula PLN ini mengangkat tema “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN,” dengan tujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan Pejabat Pengambil Keputusan, Kamis (10/10/2024).
Acara ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung, PT PLN, dan Serikat Pekerja PT PLN. Tiga narasumber diundang untuk berbagi pengetahuan, Joko Yuhono, SH, MH, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, SH, MH, dan Dr. Fahmi, SH, MH. Mereka menjelaskan pentingnya tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam pengadaan barang dan pemulihan aset, serta penekanan pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan integritas.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur yang diwakili Budi Santoso, SH, MH, bersama pejabat dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak, turut hadir dalam kegiatan ini. Dari PT PLN, hadir General Manager Agus Kuswardoyo, Direktur Legal Yusuf Didi Setiarto, dan Ketua Umum DPP Serikat Pekerja Abrar Ali.
Dalam sambutannya, para narasumber menekankan pentingnya dukungan hukum untuk menghindari permasalahan hukum serta membantu PLN dalam mengidentifikasi dan memitigasi risiko hukum yang mungkin terjadi.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis bagi PLN untuk memperkuat tata kelola yang baik dan memastikan bahwa setiap aspek pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Dom)