CAPITALNEWS.ID – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengungkapkan salah satu alasan kekecewaan pihaknya terhadap putusan MK itu adalah karena sebagian besar anggota Apindo bukanlah perusahaan besar yang mampu bertahan selama pandemi Covid-19.
“Kami dari Apindo, jujur saja, merasa kecewa dengan keputusan MK soal Undang-Undang Cipta Kerja ini. Apindo bukan terdiri dari perusahaan besar, 90 persen anggotanya adalah perusahaan kecil,” kata Bob Azam dalam Media Briefing di JS Luwansa, Jakarta, dikutip Jumat (8/11/2024).
Bob mengatakan, perusahaan-perusahaan ini telah menghadapi berbagai tantangan dan tekanan dari situasi ekonomi yang sulit selama pandemi Covid-19. “Sejujurnya, banyak dari mereka yang tidak mampu bertahan,” katanya.
Bob menuturkan, dengan putusan MK itu maka formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) telah berubah empat kali dalam 10 tahun terakhir. Dengan berubahnya aturan itu, maka akan menimbulkan kebingungan di kalangan pengusaha dan mengganggu investasi yang akan masuk ke Indonesia. Pasalnya, investor akan melihat sinyal ketidakpastian hukum.
“Coba bayangkan selama 10 tahun empat kali aturan berubah dan itu menunjukkan betapa tidak konsistennya kita. Bukan soal besaran upah minimumnya tapi konsistensi regulasinya,” tuturnya.
Bob mengungkapkan, para investor yang berinvestasi karena Undang-Undang Cipta Kerja telah melakukan perhitungan terkait biaya dan kontrak pekerja berdasarkan regulasi tersebut.
“Ketika undang-undangnya berubah, tentu akan menjadi pertanyaan besar bagi mereka,” ujarnya.
Bob menegaskan, investasi sangat dibutuhkan untuk mencapai target ekonomi 8 persen seperti yang diinginkan Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya, pertumbuhan ekonomi yang tinggi, hanya bisa dicapai dengan banyaknya investasi yang masuk ke dalam negeri.
“Apakah ini baik bagi kita? Apalagi pemerintah mencanangkan pertumbuhan ekonomi yang tinggi, tanpa investasi itu impossible,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 31 Oktober 2024, mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan sejumlah federasi serikat pekerja lainnya terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ada 21 pasal yang berubah, termasuk soal perumusan upah minimum bagi pekerja.
(Red-01/*)