CAPITALNEWS.ID – Seorang pemuda berinisial MRR (23) mengaku menjadi korban penyekapan dan penyiksaan oleh sekitar 30 orang selama tiga bulan di sebuah Kafe di Kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sebelum dianiaya dan disekap, MRR mengaku sempat diminta menjual ginjalnya ke rumah sakit untuk membayar utang, bahkan sampai diperintah memakan batu oleh para pelaku.
Fakta itu terungkap setelah polisi memeriksa MRR terkait kasus penyekapan yang dialaminya itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, korban mengaku pernah diajak ke rumah sakit untuk menjual ginjalnya. Namun, tindakan itu urung dilakukan.
“Korban pernah diajak bersama-sama ke rumah sakit untuk proses penjualan ginjal tersebut, namun tidak jadi,” katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/7/2024).
Meski begitu, Ade Ary tidak menjelaskan lebih rinci mengenai percobaan korban menjual ginjal sampai batal setelah diminta terduga pelaku. Dia hanya menyebut korban mengalami pelbagai penyiksaan dan diancam dibunuh apabila melarikan diri karena permasalahan utang-piutangnya.
Selain disiksa dan disekap, korban juga mengaku kehilangan barang-barang milik pribadinya.
“Peristiwa yang sedang didalami oleh rekan-rekan dari Polres Metro Jakarta Timur adalah dugaan pencurian dengan kekerasan Pasal 365 KUHP, kemudian Pasal 333 KUHP itu adalah penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan juga dugaan penganiayaan dan dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum atau pengeroyokan,” terang Ade Ary.
Sebelumnya, seorang pemuda berinisial MRR (23) diduga menjadi korban penyekapan hingga penyiksaan oleh sekitar 30 orang pada 19 Februari hingga 30 Mei 2024 lalu di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Duren Sawit Jakarta Timur pada 19 Juni 2024. Kemudian Polsek Duren Sawit melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Selasa (9/7/2024).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan dan masih didalami dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
“Sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan, karena informasi yang berkembang antara terlapor dan pelapor mereka sekarang saling melapor satu sama lain,” kata Nicholas, Senin (15/7/2024).
Menurut Nicolas, alasan terduga pelaku melaporkan balik karena korban dianggap menyebarkan hoaks terkait dugaan penggelapan dana.
“Pasti (terlapor) kita akan periksa, tapi harus bertahap. Kita mempertajam dulu keterangan saksi dan alat bukti, baru puncaknya kita memeriksa terlapor,” ujar Nicolas.
Dugaan penyebab penyekapan dan penganiayaan itu dipicu utang piutang yang melibatkan kedua pihak.
(Red-01/*)