Kasus Kopi Sianida, Jessica Kumala Wongso Ajukan Peninjauan Kembali ke PN Jakarta Pusat

CAPITALNEWS.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Permohonan ini disampaikan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Otto Hasibuan, Rabu (9/10/2024).

Otto menegaskan bahwa Jessica ingin membuktikan bahwa ia tidak bersalah atas tuduhan yang mengarah padanya. “Kami menghormati putusan hakim, namun hari ini kami menggunakan hak untuk mengajukan PK. Kami berharap Mahkamah Agung mempertimbangkan permohonan ini,” ujarnya.

Alasan utama pengajuan PK ini adalah ditemukannya bukti baru (novum) yang dianggap dapat mempengaruhi keputusan pengadilan. Otto menyebutkan bahwa tidak ada saksi yang melihat Jessica memasukkan racun ke dalam gelas yang diminum oleh Mirna. Ia juga menyoroti bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan sebelumnya diambil dengan cara yang tidak sah.

Selain itu, Otto menuding ada kesalahan dalam penanganan kasus oleh majelis hakim, termasuk dugaan pemotongan rekaman CCTV yang mengurangi kualitas bukti yang ditampilkan. Ia menambahkan, timnya memiliki rekaman CCTV yang diperoleh secara sah dan siap untuk dipresentasikan di sidang PK.

Dilain pihak, Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membenarkan soal permohonan peninjauan kembali (PK) kedua kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang diajukan Jessica Kumala Wongso melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.

“Memang hari ini Jessica Wongso melalui kuasanya telah mengajukan PK No 7/Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Oktober 2024,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Zulkifli Atjo, menjelaskan Ketua PN Jakpus akan menunjuk majelis hakim untuk memeriksa permohonan PK kedua Jessica, kemudian PN Jakpus akan mengirimkan berkas PK itu ke Mahkamah Agung (MA) untuk diproses lebih lanjut. Jaksa penuntut umum juga akan diberi kesempatan untuk mengajukan tanggapan terkait permohonan tersebut.

“Dibuka pemeriksaan berkas di PN Jakarta Pusat serta memberikan jaksa untuk mengajukan jawaban, jika ada bukti baru maka akan disumpah novum dulu, kalau sudah lengkap baru berkas dikirim ke Mahkamah Agung untuk diadili,” pungkas Zulkifli.

Jessica sebelumnya dijatuhi hukuman 20 tahun penjara, tetapi telah bebas bersyarat setelah menjalani sekitar 8,5 tahun masa hukuman. Proses PK ini diharapkan dapat membawa kejelasan lebih lanjut dalam kasus yang telah menarik perhatian publik ini.

(Dom)

Exit mobile version