JSM di SMKN 6 Kendari, Kasi Penkum Kejati Sultra Sosialisasikan UU ITE dan Bahaya Narkoba

CAPITALNEWS.ID – Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) berlangsung di SMKN 6 Kendari.

Acara yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita ini diikuti oleh 60 siswa dan dipandu oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody, sebagai narasumber utama, Senin (10/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Dody memberikan pemaparan tentang dua isu penting yang relevan dengan kehidupan remaja saat ini, yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bahaya penyalahgunaan narkotika.

Ia menjelaskan dampak dari penggunaan media sosial yang tidak bijak, terutama bagi para siswa, dalam kaitannya dengan UU ITE yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Selain itu, Dody juga menyoroti permasalahan narkotika yang semakin marak di kalangan generasi muda. Menurutnya, pemahaman yang baik tentang dampak narkoba sangat penting agar para siswa dapat terhindar dari pengaruh buruk tersebut.

Sesi tanya jawab menjadi bagian menarik dari kegiatan ini, di mana para siswa antusias mengajukan pertanyaan kepada narasumber dan juga aktif menjawab pertanyaan yang diberikan. Sebagai apresiasi, peserta yang berhasil menjawab dengan baik diberikan hadiah menarik.

Acara berakhir pada pukul 12.00 Wita, yang ditutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan sesi foto bersama, sebagai kenang-kenangan atas kegiatan yang bermanfaat ini.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, berharap melalui kegiatan seperti ini, para siswa dapat lebih memahami pentingnya menjaga perilaku di dunia maya dan menjauhi peredaran narkotika, sehingga dapat menjadi generasi yang lebih bijak dan positif di masa depan.

(Dom)

Exit mobile version