CAPITALNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara terhadap dua terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Dr. Harli Siregar, dalam keterangan ter tulisnya, Rabu (26/2/2025).
“Dua berkas terdakwa Korupsi Impor gula sudah dilimpahkan dan telah terdaftar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus),” katanya.
Dr. Harli menambahkan, dua berkas terdakwa yang telah dilimpahkan tersebut, yaitu: terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Thom Lembong), yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016, dan Charles Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Menurut JPU, kedua terdakwa terlibat dalam praktik korupsi yang terjadi selama kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Charles Sitorus, pada tahun 2015, diketahui memerintahkan staf PT PPI untuk mengadakan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta terkait rencana kerja sama impor gula kristal mentah (GKM) menjadi gula kristal putih (GKP).
Sementara itu, Thom Lembong sebagai Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan impor GKM tanpa melalui prosedur yang semestinya, termasuk tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai Rp578.105.411.622,47 (sekitar 578 miliar rupiah). Hal ini berdasarkan laporan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang terbit pada 20 Januari 2025.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Dua terdakwa dijerat dengan tindak pidana korupsi sesuai dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tim JPU kini menunggu penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Proses persidangan nanti diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut terkait kasus tersebut dan membawa kejelasan hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan impor gula.
(Dom)