CAPITALNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kembali kasus dugaan korupsi bantuan sosial atau bansos presiden tahun 2020 yang merugikan negara Rp 125 miliar.
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja di RSUD Tamiang Layang, Barito Timur, Kamis (27/06/2024).
Jokowi mengatakan tindak pidana korupsi itu memang sudah berlalu, akan tetapi, ia mendorong KPK melakukan proses hukum.
“Ya, itu saya kira tindak lanjut dari peristiwa yang lalu ya. Silakan diproses hukum sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh aparat hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut kembali dugaan tindak pidana korupsi bansos presiden tahun 2020.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut pengusutan kasus ini merupakan pengembangan dari korupsi yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. KPK mengembangkan kasus bantuan sosial pandemi Covid-19 itu ke proses pengadaan.
“Jadi waktu OTT Juliari itu banyak alat bukti yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani. Lalu diserahkan ke penyelidikan,” sebut Tessa, Rabu (26/06/2024).
Tessa menjelaskan, pengembangan kasus ini dilakukan secara simultan sejak awal diselidiki. Pihaknya terus melakukan pendalaman dari berbagai temuan yang diperoleh dan mulai mengusut pengadaan bansos presiden tersebut.
Kerugian negara atas kasus tersebut mencapai Rp 125 miliar. Kendati begitu, Tessa menegaskan angka kerugian negara tersebut masih terus dihitung dan berpotensi bertambah.
(Red-01/*)