CAPITALNEWS.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) tengah bersiap untuk pemilihan Ketua Mahkamah Agung yang baru, yang dijadwalkan pada 16 Oktober 2024. Proses pemilihan ini menjadi perhatian penting di kalangan praktisi hukum dan masyarakat umum, mengingat posisi Ketua MA yang berperan krusial dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam rapat pimpinan yang berlangsung pada 10 Oktober 2024, MA mengumumkan dua surat keputusan (SK) terkait pemilihan: satu tentang tata tertib dan satu lagi tentang pembentukan panitia pemilihan. Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, H. Suharto, SH, M.Hum, memastikan bahwa pemilihan akan dilakukan di lantai 14.
“Jika hanya ada satu hakim agung yang dicalonkan, pemilihan akan dilakukan secara aklamasi.” ujar Suharto dalam acara temu jurnalis. Senin (14/10/2024).
Acara ini juga memperkenalkan ruangan media yang baru dibangun, dirancang untuk meningkatkan komunikasi dan akses informasi hukum bagi publik.
Di tengah pemilihan, MA merespons kekhawatiran publik terkait vonis ringan dalam kasus korupsi. MA menegaskan bahwa penilaian vonis harus mempertimbangkan konteks hukum yang berlaku. “Vonis harus dilihat dalam konteks hukum yang ada,” jelas Suharto, menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara sebagai faktor meringankan dalam keputusan hakim.
Terkait integritas hakim agung yang terlibat dalam kasus hukum, MA berkomitmen untuk menjaga independensi lembaga. “Kami akan terus berupaya mengeliminir intervensi dan menjaga kepercayaan publik,” tambahnya.
Dengan persiapan yang matang dan fokus pada isu-isu hukum terkini, Mahkamah Agung bertekad untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk aktif mengikuti perkembangan ini dan berpartisipasi dalam pengawasan proses hukum yang berlangsung.
(Dom)