CAPITALNEWS.ID – Dalam acara CNBC Indonesia Bincang Hukum yang digelar di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta pada Selasa (15/102024), Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani menekankan pentingnya hukum sebagai instrumen vital dalam pembangunan nasional.
Reda mengungkapkan bahwa kewenangan Kejaksaan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, bertujuan untuk menciptakan kondisi yang aman bagi pelaksanaan pembangunan serta melakukan pencegahan terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia juga menyoroti upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Intelijen Kejaksaan memiliki peran krusial dalam menyerap dinamika sosial untuk mendukung pengambilan kebijakan hukum yang preventif dan represif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama hukum adalah menjaga ketertiban masyarakat.
Mengacu pada pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Reda menambahkan bahwa penegakan hukum harus memahami rasa keadilan masyarakat. Dalam konteks ini, penegakan hukum diharapkan lebih berorientasi pada penyelesaian di luar pengadilan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang menekankan mediasi penal dan keadilan restoratif.
JAM-Intelijen juga memaparkan target jangka panjang Kejaksaan RI, termasuk perjanjian penundaan penuntutan, sistem penuntutan tunggal, dan penguatan peran Kejaksaan sebagai penasihat hukum pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024.
Acara tersebut juga menghadirkan narasumber seperti Andre Abraham dari Kementerian Investasi yang membahas strategi perizinan, dan Irene Putrie dari Kejaksaan Agung Muda Bidang Intelijen yang berbicara tentang mitigasi hukum dalam menghadapi konflik agraria.
Dengan fokus pada peran hukum dalam pembangunan, acara ini bertujuan untuk menciptakan sinergi antara penegakan hukum dan investasi demi kemajuan nasional.
(Dom)