CAPITALNEWS.ID – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), R. Narendra Jatna, menggelar kegiatan sosialisasi layanan hukum online “Halo JPN” dan Pos Pelayanan Hukum Langsung untuk masyarakat di area Car Free Day, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan pelayanan hukum secara digital kepada masyarakat serta memberikan konsultasi hukum langsung di tempat.
Dalam sambutannya, Narendra menekankan pentingnya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. “Pelayanan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) bertujuan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat, memfasilitasi akses hukum, dan mencegah pelanggaran hukum,” ujarnya.
Narendra mengatakan, layanan ini memungkinkan masyarakat untuk berkonsultasi seputar masalah hukum perdata dan tata usaha negara, baik secara langsung maupun melalui platform online “Halo JPN”.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari langkah strategis JAM-Datun dalam memperkuat peran Jaksa Pengacara Negara sebagai Advocaat Generaal.
Narendra berharap agar fungsi JPN tidak hanya terbatas pada sosialisasi, tetapi juga melalui internalisasi dan diskusi terfokus, baik internal maupun eksternal, yang memperkuat peran Jaksa Agung sebagai penasihat hukum negara, bukan hanya sebagai jaksa penuntut umum.
“Kegiatan ini penting sebagai upaya publikasi kinerja Kejaksaan kepada masyarakat. Saya berharap layanan ini terus berkesinambungan dan mampu memberikan solusi konkret atas permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat, baik melalui aplikasi ‘Halo JPN’ maupun layanan langsung di kantor-kantor Jaksa Pengacara Negara di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Acara ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang hadir di Car Free Day, yang memanfaatkan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum, juga turut mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini, menegaskan bahwa upaya ini diharapkan dapat terus dilakukan secara berkala dan memberikan dampak positif bagi institusi Kejaksaan dalam meningkatkan pelayanan publik.
(Dom)