Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Marthen Napang

CAPITALNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Yanti Merlyn Chistin Pardede dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) untuk melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Marthen Napang hingga putusan akhir.

Permintaan tersebut disampaikan JPU Merlyn saat membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim Buyung Trikora. “Meminta kepada majelis hakim untuk melanjutkan hingga putusan akhir,” ucapnya dalam persidangan, Rabu (14/8/2024)

Dalam tanggapannya, JPU Merlyn menegaskan bahwa surat dakwaan telah disusun dengan cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan Pasal 143 (2) KUHAP. Oleh karena itu, ia meminta agar keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa ditolak dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

“Sehingga keberatan alasan tim kuasa hukum terdakwa secara keseluruhan haruslah ditolak dan dikesampingkan,” tegas Merlyn.

Kasus ini bermula pada tahun 2017 ketika Prof. Marthen Napang meminta izin dan dana operasional dari John Palinggi untuk menangani perkara di Mahkamah Agung. Marthen Napang mengklaim memiliki pengalaman menangani kasus di MA dan meyakinkan John Palinggi bahwa kasus orang tua angkatnya, Ir. A Setiawan, akan dimenangkan.

Namun, setelah menerima email yang diduga berisi putusan MA yang memenangkan perkara Ir. A Setiawan, John Palinggi merasa ada kejanggalan. Ia kemudian memverifikasi dan menemukan bahwa putusan tersebut sebenarnya ditolak oleh MA, bukan dikabulkan seperti yang dinyatakan dalam email.

Melihat adanya indikasi penipuan, John Palinggi melaporkan Marthen Napang ke Polda Metro dengan Laporan Polisi Nomor 3951/VII/2017/PMJ/Dit Reskrimum pada 22 Agustus 2017. Kasus ini kini sedang berlanjut di pengadilan dengan tuntutan dari pihak jaksa untuk melanjutkan proses hukum.

(Ramdhani)

Exit mobile version