Istri dan Anak Terdakwa Kasus Sajam dari Bangka Datang ke PN Tangerang, Mohon Suami Dibebaskan

CAPITALNEWS.ID – Suasana haru mewarnai persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata tajam (sajam) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (12/3/2025).

Terdakwa berinisial JLT yang didakwa atas kepemilikan senjata tajam, tak menyangka kedatangan istri dan kedua anaknya yang tinggal di Pulau Bangka untuk mendampinginya di persidangan.

Istri terdakwa yang datang bersama anak-anaknya menyampaikan harapan agar suaminya dapat dibebaskan agar bisa kembali berkumpul dengan keluarga. “Anak-anak selalu bertanya kapan papa pulang,” kata kuasa hukum terdakwa, Dipranto Tobok Pakpahan, dalam wawancaranya di PN Tangerang.

JLT, yang telah dipenjara sejak 23 Agustus 2024, membacakan pleidoi pribadinya yang mengungkapkan rasa sedih dan kerinduan terhadap keluarganya. “Anak saya yang dulunya sekolah kini terpaksa berhenti, dan saya sangat sedih harus berpisah dengan mereka begitu lama,” ungkap JLT dengan penuh haru. Momen tersebut membuat suasana sidang menjadi sangat emosional, dengan istri dan kakak kandung terdakwa tampak terisak.

Dalam pleidoinya, JLT memohon agar hukumannya dapat diringankan, mengingat dampak besar yang ditimbulkan pada keluarganya. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ali Murdiat meminta terdakwa untuk tidak melanjutkan pleidoi pribadi lebih lanjut karena suasana yang sangat emosional.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum dari PBH Peradi Jakarta Utara, yang diwakili oleh Dipranto Tobok Pakpahan, menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak terbukti. Mereka menyatakan bahwa pedang katana yang disita dari rumah terdakwa saat penggeledahan bukan ditemukan di jalanan, dan proses penggeledahan serta penangkapan dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan KUHAP.

Selain itu, pihak tim penasihat hukum juga menyoroti kesalahan dalam dokumen surat tuntutan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alvin Adianto Siahaan, termasuk adanya nomor register yang tidak sesuai dan ketidaksesuaian saksi yang disebutkan dalam surat tuntutan. “Kami meyakini ada upaya kriminalisasi terhadap klien kami,” tegas Dipranto.

JPU Alvin Adianto Siahaan memberikan replik atas pleidoi yang dibacakan oleh tim penasihat hukum, dan majelis hakim kemudian mengagendakan sidang lanjutan pada Senin (17/3/2025). Pihak tim pembela menyatakan optimistis bahwa majelis hakim akan bersikap objektif dan berdasarkan fakta persidangan. (Dom)

Sidang lanjutan ini akan menjadi momen penting bagi terdakwa JLT, yang berharap dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan mengakhiri proses hukum yang telah menimbulkan kesulitan besar bagi keluarganya.

(Dom)

Exit mobile version