CAPITALNEWS.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI menyatakan Indonesia mendukung penuh Mahkamah Pidana Internasional (ICC) usai meliris surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant terkait dugaan kejahatan perang di Palestina.
“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” demikian pernyataan resmi Kemenlu RI yang disampaikan melalui akun X @Kemlu_RI pada Sabtu (23/11/2024).
Indonesia juga menegaskan lagi dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk melalui mekanisme yang ditempuh ICC.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan Kemenlu itu.
Indonesia berpandangan bahwa langkah tersebut sangat krusial untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.
Sebelumnya, pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi merilis surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang.
Keduanya dianggap bertanggung jawab atas berbagai kejahatan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi, serta serangan terhadap warga sipil di Gaza.
Imbas dari agresi Israel sejak Oktober 2023, setidaknya 44.000 orang di Palestina meninggal dan jutaan orang lainnya menjadi pengungsi.
Selama agresi, Israel juga membatasi bantuan kemanusiaan yang masuk ke Jalur Gaza. Akibat pembatasan bantuan kemanusiaan yang super ketat itu membuat warga Gaza masuk ke jurang krisis pangan hingga bencana kemanusiaan.
“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua orang, Tn. Benjamin Netanyahu dan Tn. Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.
Selain Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, ICC juga merilis surat perintah penangkapan terhadap pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, yang dinilai bertanggung jawab atas kejahatan kemanusiaan, termasuk pembunuhan dan penyiksaan selama serangan oleh Hamas.
(Red-01/*)