CAPITALNEWS.ID – Humas Pengadilan Agama (PA) Cibinong Kelas 1A, Dadang, menanggapi berita viral mengenai dugaan kesalahan dalam penyerahan akta cerai yang diterbitkan oleh portal berita online Bogorupdate.com pada 12 Agustus 2024. Berita tersebut mengklaim bahwa akta cerai seorang pemohon telah diserahkan kepada orang lain.
Ketua FORSIMEMA-RI, Syamsul Bahri, mengunjungi PA Cibinong pada 16 Agustus 2024 untuk mengklarifikasi isu tersebut. Dadang, Humas PA Cibinong, menyebutkan bahwa pemberitaan tersebut tidak akurat dan tidak melalui proses konfirmasi yang benar dengan pihak pengadilan.
Dadang menjelaskan bahwa sistem pelayanan di PA Cibinong telah mengikuti standar operasional prosedur (SOP) dari Mahkamah Agung RI. Proses penerbitan akta cerai dilakukan dengan verifikasi identitas pemohon melalui KTP atau surat kuasa jika pemohon tidak dapat hadir secara langsung.
“Pemberitaan yang tidak menyertakan nomor perkara tidak dapat kami verifikasi. Kami sangat menyayangkan berita tersebut tidak dikonfirmasi ke pihak kami terlebih dahulu,” kata Dadang.
Dadang juga mengimbau media dan masyarakat untuk menghubungi Humas PA Cibinong jika menghadapi kendala dalam pelayanan atau memerlukan klarifikasi lebih lanjut mengenai proses di pengadilan.
(Ramdhani)