CAPITALNEWS.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU RI.
Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang putusan pelanggaran kode etik pada Rabu (3/7/2024), terkait kasus dugaan asusila Hasyim terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati kewenangan DKPP memberhentikan Ketua KPU, Hasyim Asy’ari lantaran terbukti melakukan tindak asusila.
Dengan adanya putusan tersebut, Presiden Jokowi menegaskan pemerintah akan memastikan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tetap akan berjalan.
“Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan itu. Dan pemerintah juga akan memastikan bahwa pilkada tetap jalan dengan baik, lancar, jujur dan adil,” katanya usai meninjau RSUD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan pada Kamis (4/7/2024) kemarin.
Sementara itu di tempat berbeda, Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menegaskan pihaknya akan fokus menatap tahapan Pilkada Serentak 2024. Dia memastikan putusan DKPP tidak akan mempengaruhi kinerja pihaknya dalam menjalankan tugas dan fungsi KPU.
“Sebagaimana kita ketahui hari ini tahapannya berputar pada pencalonan, selanjutnya ada masa kampanye dan seterusnya sampai pelaksanaan Pilkada (27 November),” kata Afifuddin di Jakarta, Kamis (4/7/2024).
Lebih lanjut Afifuddin menyampaikan, selain memastikan tahapan Pilkada 2024 berjalan sesuai jadwal, pihaknya saat ini juga masih menangani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pemilu legislatif yang memutuskan dilakukan pemungutan suara ulang serta rekapitulasi suara ulang di sejumlah daerah.
“Kami akan menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang sebagian belum selesai,” ujarnya.
(Red-01/*)