Heboh Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta PBI BPJS Kesehatan, Dinkes DKI Bilang Begini

CAPITALNEWS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta membenarkan terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, dan istrinya, Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam keterangannya, menyusul kabar menghebobkan beredar di media sosial terkait status kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

Ani mengungkapkan, kepesertaan Harvey Moeis dan Sandra Dewi, berawal dari upaya Pemprov DKI Jakarta mempercepat pelaksanaan kebijakan UHC (Universal Health Coverage) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan pada periode 2017-2018 lalu.

Dia menyebut kebijakan ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan. “Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta,” ujar Ani, dikutip Senin (30/12/2024).

Pada masa itu, terang dia, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kemudian, penduduk yang memenuhi kriteria administratif, seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, pada saat itu dapat didaftarkan perangkat daerah setempat (lurah/camat) sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) APBD, termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi.

“Keduanya terdaftar sejak 1 Maret 2018,” kata Ani.

Kendati begitu, sambungnya, sejak 2020 Pemprov DKI Jakarta telah berproses menata ulang data penerima PBI APBD agar lebih tepat sasaran. Berbagai langkah yang dilakukan meliputi integrasi fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dibiayai oleh Pemerintah Pusat.

“Penekanan pada pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka ke segmen PPU (Pekerja Penerima Upah) dan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat yang mampu membayar iuran secara mandiri,” ujar Ani.

Lebih lanjut Ani mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Tujuannya, menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini bisa lebih tepat sasaran dan benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan.

“Agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya,” ungkapnya.

(Red-01/*)

Exit mobile version