CAPITALNEWS.ID – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Bekasi, Jawa Barat bernama Masriwati yang terekam video melarang tetangganya melakukan ibadah di rumah, kembali menjadi sorotan warganet.
Warganet mencurigai harta kekayaan Kabid Pemasaran Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi itu yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) berjumlah Rp 8,7 miliar.
Mengutip Tribun-video.com, semua kekayaan yang Masriwati miliki dialokasikan ke tanah, struktur, alat transportasi, kas dan setara kas.
Masriwati mempunyai tanah dan bangunan senilai Rp 1,4 miliar yang tersebar di Kota Bekasi. Ia juga tercatat memiliki alat transportasi berupa mobil Toyota Fortuner VRZ senilai Rp250 juta, mobil Toyota Avanza tahun 2022 senilai Rp276,8 juta, dan motor Honda Supra X 125CC dengan harga Rp3,5 juta.
Total harta bergerak milik Masriwati itu mencapai Rp 549,8 juta. Di sisi lain, ia tercatat memiliki kas dan setara kas bernilai fantastis yaitu Rp 6,6 miliar.
Jumlah kekayaan Masriwati itu dinilai warganet tak sebanding dengan pendapatan gaji seorang ASN di Kota Bekasi.
Warganet juga menyoroti kenaikan harta kekayaan Masriwati setiap tahunnya yang mencapai miliaran rupiah. Kritikan warganet terhadap Masriwati banyak disampaikan melalui aplikasi X.
“Nih dari 2016, melenting kalau kata bambang pacul,” tulis akun X @arg*** .
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan Masriwati, penambahan kekayaan secara signifikan terjadi dua kali. Pada 2017, ia melaporkan kekayaan sebesar Rp 3,6 miliar, meningkat tajam dari laporan periode sebelumnya yang hanya Rp 339 juta.
Kenaikan signifikan kembali terjadi pada laporan periode 2021, ketika Masriwati melaporkan kekayaannya sebesar Rp 8,2 miliar, naik dari Rp 5,7 miliar pada periode sebelumnya.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa lembaganya mengapresiasi masyarakat yang menyoroti harta kekayaan milik ASN yang dinilai janggal.
“Secara prinsip, masyarakat dapat turut serta dalam pengawasan harta kekayaan yang dilaporkan oleh penyelenggara negara,” kata Tessa, dikutip Minggu (29/9/2024).
Tessa menjelaskan, KPK memiliki fitur pengumuman atau e-announcement Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara (LHKPN) yang dapat diakses melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
Laman itu dibuat agar masyarakat bisa melihat apakah harta yang dilaporkan sesuai profil dari penyelenggara negara tersebut.
“Bila ditemukan LHKPN yang dilaporkan oleh seorang penyelenggara tidak sesuai dengan profilnya, maka bisa menyampaikannya melalui fitur Kirim Informasi Harta pada laman tersebut,” ujar Tessa.
Berdasarkan laporan itu, KPK bakal menindaklanjuti setiap informasi dan masukan yang diterima dari masyarakat.
Sebelumnya, Masriwati disorot lantaran terekam dalam sebuah video sedang melabrak tetangganya yang akan melakukan ibadah doa bersama di rumah, viral di media sosial.
Peristiwa itu sendiri terjadi di Jalan Siput Raya, Bekasi Selatan, dan telah dilaporkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Diketahui, Masriwati juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung atas perbuatan dan ucapannya.
“Saya pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf atas tindakan dan ucapan kepada Pemerintah Kota Bekasi, masyarakat Kota Bekasi, dan warga di lingkungan tempat tinggal saya,” ucap Masriwati, Rabu (25/9/2024).
Kendati begitu, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, R. Gani Muhamad mengaku akan memberikan sanksi kepada Masriwati.
(Red-01/*)