CAPITALNEWS.ID – Harga emas Antam mengalami peningkatan pada perdagangan hari ini seiring dengan sentimen positif di pasar komoditas global. Kenaikan harga emas terjadi dengan nilai yang signifikan, memberikan optimisme bagi para investor yang memiliki aset logam mulia.
Harga emas Antam 24 karat meningkat sebesar Rp 5.000 per gram dan mencapai posisi Rp 2.673.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan tren positif dalam valuasi logam mulia di tengah volatilitas pasar finansial global yang terus berlanjut.
Berdasarkan data resmi dari Logam Mulia Antam per Selasa (23 Juni 2026), rincian lengkap harga emas untuk berbagai ukuran adalah sebagai berikut:
Rincian Lengkap Harga Emas Antam
- Emas 0,5 gram: Rp 1.386.500
- Emas 1 gram: Rp 2.673.000
- Emas 2 gram: Rp 5.286.000
- Emas 3 gram: Rp 7.904.000
- Emas 5 gram: Rp 13.140.000
- Emas 10 gram: Rp 26.225.000
- Emas 25 gram: Rp 65.437.000
- Emas 50 gram: Rp 130.795.000
- Emas 100 gram: Rp 261.512.000
- Emas 250 gram: Rp 653.515.000
- Emas 500 gram: Rp 1.306.820.000
- Emas 1.000 gram (1 kilogram): Rp 2.613.600.000
Pergerakan harga emas dalam periode waktu yang lebih luas menunjukkan stabilitas di level tertentu. Dalam rentang waktu sepekan terakhir, harga emas Antam berfluktuasi antara Rp 2.673.000 hingga Rp 2.733.000 per gram. Sementara dalam proyeksi sebulan terakhir, harga emas masih berada dalam kisaran Rp 2.673.000 sampai Rp 2.803.000 per gram, menunjukkan pola pergerakan yang relatif terkontrol.
Layanan Buyback Emas
Untuk investor yang ingin menjual kembali emas mereka, PT Antam Tbk menyediakan layanan buyback dengan harga yang telah ditentukan. Pada hari ini, harga buyback emas mengalami peningkatan sebesar Rp 7.000 dan berada di level Rp 2.408.000 per gram. Layanan buyback ini memungkinkan pemilik emas untuk menjualnya kembali ke Antam dengan harga yang kompetitif dan transparan.
Penting untuk dicatat bahwa setiap transaksi buyback emas memiliki implikasi pajak yang harus diperhatikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, setiap transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10.000.000 akan dikenakan pajak Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai transaksi pada saat pelaksanaan buyback dilakukan, sehingga investor perlu mempertimbangkan aspek ini dalam keputusan investasi mereka.
Analisis Pergerakan Pasar Emas
Kenaikan harga emas hari ini mencerminkan meningkatnya permintaan terhadap aset safe haven di tengat kondisi ekonomi global yang dinamis. Emas tetap menjadi pilihan investasi yang populer di kalangan investor Indonesia, baik untuk tujuan investasi jangka panjang maupun sebagai diversifikasi portofolio.
Bagi para investor retail yang tertarik untuk berinvestasi dalam emas fisik, Antam menawarkan berbagai pilihan denominasi mulai dari ukuran terkecil 0,5 gram hingga kilogram, sehingga memberikan fleksibilitas dalam merencanakan strategi investasi sesuai dengan kemampuan finansial masing-masing individu.
Pergerakan harga emas juga dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal seperti pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, kebijakan suku bunga global, dan sentimen risiko di pasar finansial internasional. Investor disarankan untuk memantau perkembangan harga secara berkala dan mempertimbangkan faktor-faktor ini dalam mengambil keputusan investasi.
Artikel ini merupakan rangkuman berita pasar modal Indonesia.
(JW)
