Hanry Sulistio Gugat 7 Pimpinan Lembaga Peradilan dan Penegak Hukum Indonesia

CAPITALNEWS.ID – Hanry Sulistio, seorang warga dari Samarinda, Kalimantan Timur, menggugat sejumlah pejabat di lingkungan lembaga peradilan dan penegak hukum Indonesia. Gugatan tersebut dilakukan atas dugaan adanya praktik-praktik mafia hukum yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Hanry mengungkapkan bahwa pimpinan-pimpinan lembaga seperti Ketua Mahkamah Agung (MA), Kepala Badan Pengawas (Bawas) MA, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Sekretaris Jenderal KY, Ketua KY, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Jaksa Agung, telah melakukan tindakan yang dianggapnya melanggar hukum, Rabu (31/7/2024).

Hanry menyebut para tergugat telah berkhianat terhadap tugas dan fungsinya, serta berdusta kepada rakyat dan negara.

Gugatan Hanry ini menjadi sorotan karena mencuatkan isu serius terkait keadilan dan integritas di dalam sistem hukum Indonesia.

Para tergugat belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan Hanry. Namun, lewat perkara ini diharapkan dapat mengungkapkan lebih lanjut permasalahan yang mungkin ada di dalam lembaga-lembaga peradilan dan penegak hukum Indonesia

Dalam gugatannya, Hanry meminta ganti kerugian material yang telah dialaminya sebesar Rp18 juta dan kerugian immaterial Rp100 juta.

(Ramdhani)

Exit mobile version