CAPITALNEWS.ID – Para hakim di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia menggelar aksi cuti bersama hari ini sebagai langkah nyata memperjuangkan kesejahteraan dan perlindungan profesi.
Aksi ini dilakukan melalui audiensi dengan sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Pimpinan Mahkamah Agung (MA), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dan Menteri Hukum dan HAM. Dua tim dari Solidaritas Hakim Indonesia dijadwalkan melakukan audiensi secara terpisah pada pukul 13.00 WIB. Senin (7/10/2024).
Tim pertama akan bertemu dengan Pimpinan MA dan Pimpinan Pusat IKAHI di Gedung Mahkamah Agung, sementara tim kedua akan melakukan dialog dengan Menteri Hukum dan HAM di Gedung Kementerian. Pertemuan ini difokuskan pada pembahasan isu kesejahteraan dan perlindungan profesi hakim yang hingga kini masih menjadi perhatian serius.
Dalam aksi ini, Solidaritas Hakim Indonesia mengajukan beberapa tuntutan penting, di antaranya:
- Pengesahan RUU Jabatan Hakim – Rancangan Undang-Undang ini diharapkan memberikan landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi hakim. Dengan adanya undang-undang ini, kedudukan dan wibawa hakim di mata hukum akan lebih terjamin.
- Pengesahan RUU Contempt of Court – Tuntutan ini mendesak adanya perlindungan hukum bagi hakim dari penghinaan dan ancaman terhadap pengadilan, yang sering kali mengganggu proses peradilan. Undang-undang ini diharapkan dapat mencegah tekanan dari pihak luar terhadap jalannya peradilan.
- Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim – Solidaritas Hakim Indonesia juga meminta adanya regulasi yang menjamin keamanan hakim selama menjalankan tugas. Hal ini mencakup perlindungan fisik dan psikologis dari ancaman atau serangan yang mungkin terjadi, baik saat menjalankan tugas maupun setelahnya.
Selain tiga tuntutan utama tersebut, Solidaritas Hakim Indonesia juga menyerahkan rancangan perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, yang selama ini dianggap belum sepenuhnya memadai.
Menurut Jusran Ipandi, salah satu koordinator aksi, langkah ini merupakan bagian dari perjuangan panjang para hakim untuk mendapatkan kesejahteraan dan perlindungan yang seharusnya diberikan oleh negara.
“Kami berharap melalui audiensi ini, pemerintah dan pimpinan MA akan mendengar aspirasi kami dan segera mengambil langkah konkrit untuk memperbaiki kondisi profesi hakim di Indonesia,” ujar Jusran.
Aksi ini menarik perhatian banyak pihak, termasuk masyarakat dan kalangan pers yang turut memantau jalannya pertemuan tersebut. Dengan perjuangan yang tengah dilakukan, diharapkan ke depannya profesi hakim akan lebih dihargai dan dilindungi, sehingga kualitas penegakan hukum di Indonesia dapat terus ditingkatkan.
Solidaritas Hakim Indonesia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya ini demi terwujudnya sistem hukum yang adil dan kuat.
“Hakim Bermartabat, Hukum Terjaga, Masyarakat Berdaya!” tutup Jusran.
(Dom)