Gegara Promosikan Judi Online, Selebgram Bogor Ditangkap Polisi

CAPITALNEWS.ID – Selebgram berinisial CN (19) ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota gegara mempromosikan judi online di akun Instagram pribadinya.

Kepala Polresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan CN telah mempromosikan judi daring di akun Instagramnya selama sekitar sebulan, dan telah menerima bayaran Rp 3 juta.

“Baru satu bulan, tersangka berstatus mahasiswi di Bogor,” kata Bismo dalam jumpa pers, Rabu (26/06/2024).

Dia menjelaskan bahwa CN mulanya ditawari seseorang bernama Natali untuk mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. CN dijanjikan bayaran Rp. 5,5 juta setiap bulan.

“Kemudian yang bersangkutan menyetujui dan dijadikan sebagai brand ambasador Indosultan88. Dia (CN) memposting situs judi online tersebut sebanyak dua kali sehari kepada 17.900 pengikutnya,” jelas Bismo.

Namun, sambungnya, bayaran yang baru diterima CN sebesar Rp 3 juta dari nominal Rp 5,5 juta yang dijanjikan, dan tersangka ini lebih dulu ditangkap polisi sebelum menuntaskan perjanjian.

“Tersangka ini baru mendapat imbalan Rp 3 juta, sisanya baru akan dibayarkan di akhir bulan. Tapi ia keburu ketangkap,” ujarnya.

Bismo mengatakan, tersangka menggunakan uang hasil endorse situs judi online untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar sewa kos.

Tersangka CN ditangkap dari hasil patroli siber yang dilakukan jajaran Satreskrim pada Selasa (25/06/2024) malam. Tersangka ditangkap di kamar kosnya di wilayah Bogor Utara.

“Dia kami tangkap saat anggota melakukan patroli siber,” kata Bismo.

Atas perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancamannya paling lama 10 tahun penjara,” terang Bismo.

(Red-01/*)

Exit mobile version