Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Suap Kasus Ronald Tanur, Akui Punya Uang Hampir Rp1 Triliun Dari Hasil ‘Markus’

CAPITALNEWS.ID – Eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari ini Jumat 25 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jumat (25/10/2024).

Sejumlah barang bukti berupa uang dan emas disita dari tangan Zarof. Untuk mata uang dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lalu mata uang euro senilai EUR71.200.

Ada juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lalu juga ditampilkan uang dolar Singapura senilai SGD74.494.427.

Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).

“Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang ada di depan,” ujar Abdul Qohar.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, uang ini ternyata diperolehnya dengan menjadi makelar kasus (markus).

“Kapan (uang-uang) ini diperoleh? Berdasarkan keterangan yang bersangkutan, ini dikumpulkan mulai tahun 2012-2022. Karena 2022 sampai sekarang yang bersangkutan sudah purna tugas. Dari mana uang ini berasal? menurut keterangan yang bersangkutan, bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara,” ujarnya.

Abdul Qohar mengatakan penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof.

Eks pejabat MA ini ditetapkan sebagai tersangka pemufakatan suap pada tingkat kasasi terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Zarof diduga melakukan pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald yakni LR untuk memuluskan pengajuan kasasi kliennya di MA.

Adapun pemufakatan jahat yang dimaksud yaitu antara Zarof dan LR mencoba menyuap hakim pada tingkat kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur dengan memberikan uang Rp 5 miliar.

Dari persekongkolan itu LR menjanjikan uang senilai Rp 1 miliar kepada Zarof sebagai bentuk fee.

“LR meminta ZR agar ZR mengupayakan Hakim Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ungkap Abdul Qohar.

Selain Zarof, Kejagung juga menetapkan LR sebagai tersangka dalam perkara pemufakatan suap ini.

(Red-01/*)

Exit mobile version