CAPITALNEWS.ID – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, kembali mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu, 12 Maret 2025.
Konfirmasi terkait hal ini disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Dr. H. Djuyamto SH, MH, dalam keterangannya yang disampaikan kepada wartawan pada Jumat, (14/3/2025). “Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ada masuk permohonan praperadilan atas nama Komjen (Purn) Firli Bahuri dengan Termohon Kapolda Metro,” ujarnya.
Menurut Dr. Djuyamto, Gugatan praperadilan yang diajukan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Dalam gugatan tersebut, Firli mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka. “Sidang perdana untuk kasus ini dijadwalkan akan berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, dan akan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik, SH, MH,” jelasnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka lebih dari setahun yang lalu, tepatnya pada 22 November 2023. Meskipun telah berstatus tersangka, Firli tidak ditahan.
Ia dijerat dengan Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk tidak menindaklanjuti kasus yang menjerat politikus NasDem tersebut.
Sebelumnya, Firli sempat mengajukan gugatan praperadilan pertama di PN Jakarta Selatan, namun gugatan tersebut diputus tidak dapat diterima. Pada 22 Januari 2024, Firli kembali mengajukan praperadilan yang kedua, namun gugatan tersebut dicabut dengan alasan teknis.
Dengan gugatan yang terdaftar kali ini, Firli untuk ketiga kalinya berusaha menggugat penetapan status tersangkanya melalui jalur praperadilan.
(Dom)