Dukung Putusan MK, HNW Apresiasi DPR dan Pemerintah Sudah Dengarkan Aspirasi Rakyat

CAPITALNEWS.ID – Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi sikap DPR dan Pemerintah yang akhirnya memutuskan untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak memaksakan revisi RUU Pilkada setelah mendengarkan aspirasi para mahasiswa dan masyarakat.

“Beginilah seharusnya demokrasi berjalan. Komitmen melaksanakan Konstitusi, dan Mahasiswa bersama Rakyat terus mengawal proses di parlemen dan pemerintahan. Dan parlemen juga pemerintah mendengarkan sungguh-sungguh aspirasi rakyat yang konstitusional dan membawa maslahat,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Jumat (23/8/2024).

HNW sapaan akrabnya mengatakan semua pihak memang harus tunduk dan patuh terhadap konstitusi yang berlaku. “Peristiwa ini menyegarkan kita semua bahwa komitmen untuk berkonstitusi secara konsekuen, bisa diusahakan dan bisa dilaksanakan. Semua pihak harusnya memang benar-benar menjadikan konstitusi sebagai basis dan rujukan dalam kegiatan berbangsa dan bernegara,” tuturnya.

Lebih lanjut, HNW berharap MK sebagai lembaga pengawal konstitusi bukan hanya putusannya bersifat final dan mengikat tetapi juga selalu bisa menjadi bukti kenegarawanan sesuai ketentuan UUD 1945 pasal 24 C ayat (1) dan ayat (5) agar menjadi teladan dalam konsistensi berkonstitusi termasuk dengan logika hukum yang dibangunnya.

HNW juga berharap agar putusan MK untuk hal yang sangat sensitif dan menjadi perhatian publik untuk segera bisa diumumkan pasca “diputuskan” oleh para hakim konstitusi, sekalipun memang tidak ada aturan yang mengharuskan penyegeraan itu.

Dia pun mencontohkan seperti putusan nomor 60 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Putusan tersebut sudah disepakati “diputuskan” oleh majelis hakim konstitusi pada Kamis 1 Agustus 2024, tetapi baru dibacakan pada hari Selasa 20 Agustus 2024, atau jeda 19 hari dari saat diputuskan dan sehari sesudah deklarasi pasangan Ridwan Kamil-Suswono oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pada 19 Agustus 2024.

“Ini menimbulkan pertanyaan dan kritik publik. Kenapa MK harus ‘menyimpan’ putusan itu begitu lama selama 19 hari, padahal ini bisa disegerakan, agar menghindarkan tuduhan bahwa MK ikut bermain politik, karena proses pilkada sudah berjalan. Apa motifnya? MK juga perlu mengklarifikasinya ke publik,” ujarnya.

Terlepas dari itu semua, HNW mengapresiasi mahasiswa, para guru besar dan masyarakat luas yang ikut mengkritisi dan mengawal semua proses ini dan mengoreksi tindakan politik yang tidak sesuai konstitusi. Serta mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang mestinya memang bisa secara legowo menerima dan menyetujui aspirasi positif tersebut.

Hal itu, ungkapnya, juga sejalan dengan pandangan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) dalam pembahasan RUU Pilkada, yaitu mendengarkan aspirasi masyarakat dengan memaksimalkan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

“Jadi, ini sudah sesuai dengan apa yang disampaikan dalam pandangan fraksi PKS di DPRRI yang tidak hanya menerima saja tetapi menerima dengan 4 catatan, yakni antara lain agar Pilkada benar-benar berlaku Luber Jurdil sejak dalam proses agar hasilnya juga produktif untuk pembangunan daerah, serta keharusan pembahasan RUU tetap mendengarkan aspirasi masyarakat luas,” tukas Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu.

HNW mengungkapkan bahwa pandangan fraksi itu juga merupakan pelaksanaan keputusan DPTP PKS selaku badan pekerja Majelis Syura PKS pada 22 Agustus 2024.

“DPTP PKS telah memutuskan untuk menerima putusan MK, antara lain karena memberi ruang bagi berkembangnya demokrasi, menghormati pilihan rakyat, berpotensi menghadirkan alternatif pilihan sehingga pilkada bisa lebih berkualitas, sejak dalam proses maupun hasilnya,” tutup HNW.

(Red-01/*)

Exit mobile version