CAPITALNEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mewacanakan menambah jumlah komisi di parlemen pada periode mendatang. Wacana ini muncul menyusul adanya rencana penambahan jumlah kementerian di era pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Wacana itu baru bergulir sebagai wacana,” kata Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, dikutip Selasa (24/9/2024).
Diketahui, saat ini terdapat 11 komisi di DPR. Terkait dengan penambahan kementerian, dia menyebut akan mengikuti perkembangan ke depan.
Lodewijk mengatakan, jika jumlah kementerian dan lembaga bertambah, maka beban kerja di DPR pun bertambah. Apabila tidak ada penambahan jumlah komisi, dikhawatirkan ada sejumlah komisi yang bebannya terlalu banyak.
“Contoh yang sekarang beban tugas yang berat itu adalah di Komisi IV. Cukup banyak. Belum lagi ada penambahan badan lembaga,” katanya.
Namun, menurut Legislator Golkar itu, sebelum menambah jumlah komisi, DPR perlu melihat kementerian baru yang dibentuk. Sehingga, akan terlihat hubungan mitra kerja yang sesuai dengan komisi di DPR.
“Nah ini juga waktu kementerian sudah terbentuk pasti akan dilihat hubungan kerja antara kementerian ini ke mana arahnya,” ujarnya.
Terkait hal itu, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan wacana penambahan jumlah komisi di DPR bukan untuk bagi-bagi jabatan, karena hal itu akan sesuai dengan porsinya masing-masing berdasarkan jumlah suara atau jumlah kursi anggota DPR di parlemen.
Ia pun menyetujui dan mendukung wacana penambahan komisi di DPR untuk menyesuaikan jika nantinya ada penambahan jumlah kementerian pada kabinet pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Kan untuk lebih melancarkan tugas-tugas eksekutif dalam lima tahun ke depan,” kata Bamsoet, sapaan akrabnya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Sebelumnya, presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto berencana menambah jumlah kementerian dan lembaga di pemerintahannya. Penambahan ini dimungkinkan setelah DPR menyetujui pengesahan revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara.
Saat ini, jumlah kementerian dan lembaga hanya dibatasi 34 saja. Ke depan, jumlah tersebut disesuaikan dengan kebutuhan presiden.
(Red-01/)