Divonis Bebas, Tukang Ojek Gugat Jaksa dan Polisi Rp 731 Juta

CAPITALNEWS.ID – Andi Jamil, seorang tukang ojek asal Sulawesi Selatan, menggugat pihak jaksa, polisi, dan Kementerian Keuangan setelah dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Parepare dari tuduhan pencabulan yang tidak terbukti.

Putusan bebas yang dikeluarkan oleh PN Parepare dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA) ini memicu gugatan praperadilan yang diajukan Andi Jamil. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp 731 juta atas penangkapan dan penahanannya yang berlangsung selama 168 hari.

Gugatan ini terdaftar dengan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Pre, di mana Andi Jamil meminta agar Kapolres Parepare, Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, dan Kementerian Keuangan membayar ganti rugi materiil dan immateriil akibat kerugian yang dialaminya selama proses hukum.

Kasus ini bermula pada 2024, ketika Polres Parepare menetapkan Andi Jamil sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Meskipun Andi Jamil membantah tuduhan tersebut, proses hukum terus berlanjut hingga diadili oleh PN Parepare. Setelah melalui pemeriksaan yang berlangsung tiga bulan, majelis hakim memutuskan bahwa dakwaan penuntut umum tidak terbukti, karena Andi Jamil memiliki alibi yang kuat, yakni tengah mengantar pesanan ojek pada waktu kejadian.

Namun, meski dibebaskan, penuntut umum mengajukan kasasi. Mahkamah Agung pun menolak kasasi tersebut, dan menguatkan putusan bebas PN Parepare dengan alasan tidak ada bukti yang mendukung dakwaan terhadap Andi Jamil. Dalam pertimbangannya, MA juga mencatat hasil visum yang menunjukkan bahwa selaput dara korban dalam keadaan utuh.

Dengan dasar putusan kasasi tersebut, Andi Jamil kemudian mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami akibat penahanan yang tidak berdasar. Sidang gugatan ini pun ditunda untuk memberi kesempatan pengadilan memanggil pihak-pihak yang belum hadir.

Gugatan Andi Jamil ini menjadi perhatian publik, terutama terkait dengan proses hukum yang dirasa menyalahi prosedur dan menyebabkan kerugian materiil maupun immateriil bagi dirinya. Sidang praperadilan berikutnya akan menjadi momentum penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam kasus ini.

(Dom)

Exit mobile version