CAPITALNEWS.ID – Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan siswi SMP di TPU Talang Kerikil, Palembang, pada Minggu, 31 Agustus 2024.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, empat orang anak di bawah umur menjadi tersangka atas pembunuhan siswi SMP yang berinisial AA (13) itu.
“Pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9/2024) kemarin,” kata Kapolrestabes pada Rabu (4/9/2024) malam.
Dia menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan laporan dari warga. Pengungkapan berjalan cepat hanya dalam kurun waktu dua hari.
Aksi pembunuhan itu, sebut Haryo, bermula saat IS bersama tiga rekannya bertemu dengan korban untuk menonton hiburan tradisional Kuda Lumping yang berada di sekitar kawasan Pipa Reja.
Dalam pertemuan itu, pelaku IS kemudian mengajak korban jalan-jalan ke TPU Talang Kerikil. Korban yang tak curiga kemudian menuruti ajakan dari pelaku.
“IS lalu mengajak ketiga rekannya MZ, MS, dan AS menuju ke lokasi awal korban tewas,” ujar Haryo.
Ketika berada di lokasi, JS yang menyukai korban pun berupaya melakukan tindakan cabul terhadap AA. IS bersama tiga rekannya yang lain membekap korban hingga akhirnya tewas kehabisan napas.
“Setelah tewas, korban kemudian diperkosa secara bergantian oleh para pelaku. Yang pertama adalah IS, kemudian diikuti oleh MS, AS dan IS,” ungkap Haryo.
Usai korban tewas, para pelaku ini kemudian membawa tubuh AA ke lokasi lain yang berjarak sekitar 30 menit berjalan kaki dari lokasi awal untuk memindahkan jasadnya. Di sana, korban yang sudah dalam kondisi meninggal kembali diperkosa oleh ketiga pelaku.
“Pelaku ini mengira korban pingsan, sehingga meninggalkannya begitu saja,” kata Harryo.
Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, empat tersangka memperkosa dan membunuh dipicu keinginan nafsu birahinya karena sering menonton film dewasa.
Hasil visum, polisi menemukan adanya tanda tindakan pidana berupa luka di bagian leher hingga patah tulang lidah. Selain itu, pakaian kaos bola yang dipakai korban sudah dalam keadaan melorot.
Haryo mengatakan saat ini tersangka utama sudah ditahan, sementara tiga tersangka lainnya atas permintaan keluarganya dibina di Dinas Sosial sampai nanti penyerahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum.
Para pelaku dijerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak, yakni Pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(Red-01/*)