CAPITALNEWS.ID – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI meminta pemerintah untuk mengkaji ulang atau menunda rencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada Januari 2025.
Ketua DPD, Sultan Bachtiar Najamuddin menilai selain kontraproduktif dengan semangat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kenaikan PPN itu juga berpotensi meningkatkan inflasi dan menggerus daya beli masyarakat.
“Pada prinsipnya kami sangat mendukung setiap upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Kebutuhan anggaran untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kualitas SDM kita sangat banyak,” ujar Sultan melalui keterangan resminya, dikutip Kamis (21/11/2024).
Sultan mengaku telah mendapatkan banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha tentang rencana kenaikan PPN itu. Dengan kenaikan menjadi 12 persen, Indonesia akan sama dengan Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN.
“Kami mendengar banyak sekali keluhan yang disampaikan oleh masyarakat dan para pelaku usaha. Dengan PPN 12 persen, Indonesia akan sama dengan Filipina sebagai negara dengan PPN tertinggi di ASEAN,” terangnya.
Karenanya, mantan aktivis KNPI itu mendorong pemerintah untuk sebaiknya fokus meningkatkan tax ratio yang saat ini masih di angka 10 persen, menjadi 15 persen dari PDB atau bahkan lebih.
“Pemerintah melalui kementerian keuangan sebaiknya fokus mengembangkan inovasi pada peningkatan ratio pajak. Masih banyak kebocoran pajak yang perlu kita perbaiki,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sultan mengusulkan agar kenaikan PPN khusus diberlakukan terhadap produk impor saja.
“Sebaiknya kebijakan menaikkan PPN khusus diterapkan pada produk impor. Guna mendukung dan melindungi kepentingan industri dalam negeri,” ujarnya.
Kendati demikian, Sultan mengaku lembaganya akan mendukung jika kebijakan tersebut telah melalui proses kajian dan hitungan yang matang oleh pemerintah.
“Kami percaya pemerintah telah melakukan kajian dan hitungan terkait dampak kebijakan tersebut bersama Badan anggaran DPR, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya keputusan kenaikan PPN 12 persen kepada pemerintah,” pungkasnya.
(Red-01/*)