Dinilai Cacat Hukum, Kepengurusan PDIP 2024-2025 Digugat ke PN Jakpus

CAPITALNEWS.ID – Anggiat BM Manalu, S.Pd, SH, mengajukan gugatan hukum terhadap Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri (Tergugat l) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (Tergugat ll), terkait kepengurusan PDIP yang dinilai cacat hukum.

Menurut Anggiat, Megawati Soekarnoputri telah demisioner sejak 10 Agustus 2024, dan dengan demikian pengangkatan serta pelantikan pengurus baru PDIP hingga tahun 2025 dianggap tidak sah. Ia menilai bahwa proses ini juga melanggar AD/ART PDIP yang mengharuskan Kongres untuk penyusunan pengurus.

Lebih lanjut, Anggiat menilai tindakan Megawati dalam menyusun dan melantik pengurus baru serta mendaftarkannya ke Kemenkumham dianggap melawan hukum. Ia pun menyoroti Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024, yang dianggap melanggar prosedur dan menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, Menteri Yasonna Laoly yang juga merupakan pengurus inti PDIP diduga mendapatkan perintah dari Ketua Umum DPP PDIP selaku Petugas Partai.

“Perbuatan-perbuatan para Tergugat (Ketum DPP PDIP dan Kemenkumham RI) patut diduga merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 ayat (3) KUHPerdata,” ujar Anggiat kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (6/9/2024).

Tindakan ini, sebut Anggiat, dapat berdampak pada calon kepala daerah dari PDIP dan menimbulkan masalah hukum yang sulit dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum terhadap para anggota PDIP dan masyarakat Republik Indonesia.

“Megawati Soekarnoputri harus bertanggungjawab atas semua Surat Rekomendasi PDIP yang mencalonkan para bakal calon Kepala Daerah di berbagai Provinsi dan Kabupaten/Kota di Indonesia berpotensi menjadi cacat hukum dan menimbulkan keadaan yang sulit untuk dikembalikan kepada keadaan semula secara hukum,” jelas Anggiat.

Bahwa, Tergugat II adalah Presiden Republik Indonesia Cq Kementerian Hukum dan HAM RI. Tugas dan kewenangannya dinyatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”. Oleh karena itu, tidak terjaminnya hak-hak konstitusional dan hak asasi warga negara merupakan pelanggaran kewajiban hukum Tergugat II.

(Ramdhani)

Exit mobile version