BPOM Gerebek Toko Online Penjual Kosmetik Ilegal dengan Omzet Miliaran Rupiah

CAPITALNEWS.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan penindakan terhadap toko online yang menjual kosmetik ilegal lewat akun ecommerce “Kimberlybeauty88″ pada Kamis, 24 Oktober 2024. Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penjualan kosmetik tanpa izin.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa penindakan dilakukan di gudang toko online yang berada di 2 lokasi berbeda yang beralamat di Jl. Jelambar Utama dan Taman Duta Mas Blok A3/24, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

“Toko online yang digerebek merupakan rumah toko (ruko) empat lantai yang mana lantai 1 digunakan sebagai tempat pengemasan/packing sedangkan lantai 2 sampai 4 digunakan sebagai gudang penyimpanan dan ruang administrasi,” ungkap Taruna saat konferensi pers di kantor BBPOM Jakarta, dikutip Selasa (29/10/2024).

Taruna menjelaskan bahwa pemilik toko online tersebut telah melakukan usaha penjualan kosmetik melalui platform Shopee dan Tokopedia selama kurang lebih satu tahun dengan rata-rata pengiriman mencapai 400 paket per hari.

“Produk yang dijual berupa kosmetik impor ilegal dengan merek Lameila dan SVMY. Produk ini berasal dari Tiongkok dan diimpor melalui jasa forwarder,” terangnya.

“Saat penggerebekan, petugas menemukan 158 jenis produk atau 152.744 pieces produk kosmetik tanpa izin edar (TIE) dengan nilai keekonomian diperkirakan lebih dari Rp2,2 miliar,” imbuh Taruna.

Di gudang tersebut, ditemukan juga paket kosmetik impor siap kirim, alat elektronik serta dokumen transaksi online.

Sebagian besar produk yang disita berjenis rias wajah yang diduga mengandung bahan pewarna berbahaya, yakni Merah K-3 dan Merah K-10. Saat ini terhadap produk yang disita itu telah diambil sampel untuk dilakukan pengujian di laboratorium.

“Kami akan memanggil pemilik toko beserta tiga orang karyawan untuk diminta keterangannya sebagai saksi,” ujar Taruna.

BBPOM di Jakarta bersama dengan Tim Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS dari Polda Metro Jaya, dan Tim Bagian Pengawas Penyidikan Reserse Kriminal Khusus (Wassidik Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara pada akhir Oktober 2024 guna penetapan status tersangka.

Untuk proses hukumnya, BPOM akan melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Pelaku akan dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Operasi penggerebekan itu melibatkan personel Korwas PPNS dari Polda Metro Jaya dan dukungan dari Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (BAIS TNI).

(Red-01/*)

Exit mobile version