CAPITALNEWS.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol. Marthinus Hukom memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran bekerja di luar negeri sebab rawan terjebak dalam sindikat kejahatan internasional, seperti narkoba.
Dia menghimbau agar masyarakat jangan mudah terpengaruh atau tidak larut dengan bujuk rayu orang yang tidak dikenal lantaran ditawari imbalan yang besar.
“Masyarakat jangan terpengaruh dengan bujuk rayu, ditawarkan bekerja di luar negeri oleh seseorang yang belum dikenal, sudah terburu-buru langsung diizinkan bekerja di luar negeri karena ditawari imbalan yang besar,” ujar Marthinus dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika di Kantor BNN RI, Jakarta, dilansir dari Antara, Jumat (4/10/2024).
“Jika ingin bekerja di luar negeri, ikutilah prosedur yang legal sehingga tidak terjebak dalam sindikasi kejahatan internasional,” lanjutnya.
Marthinus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, berdasarkan data yang diperoleh dari Kementerian Luar Negeri, terdapat lebih dari 100 orang WNI yang sedang menjalankan putusan hukuman di luar negeri karena terlibat tindak pidana narkoba.
Dia sangat menyayangkan hal tersebut dan berharap para WNI yang terlibat kriminalitas di luar negeri dapat segera kembali ke Indonesia dan menjalani hukuman di dalam negeri.
“Kasihan keluarganya menunggu di rumah. Mungkin yang punya anak, yang punya istri, sedang menunggu,” ujar Marthinus.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait keberhasilan BNN dalam menangkap pelaku penyelundupan heroin dari Asia Tenggara. Penyelundupan tersebut dikendalikan jaringan internasional.
“Salah satu pelakunya adalah WNI yang ada di Golden Triangle. Dia mengendalikan dan tugas dia merekrut WNI untuk menjadi kurir internasional,” ungkap Kepala BNN.
Golden Triangle merupakan kawasan yang menjadi pusat produksi berbagai jenis narkotika di Asia Tenggara dan berlokasi di wilayah pedalaman dan pegunungan di bagian utara Myanmar, Thailand, dan Laos.
Sebagai bagian dari tindakan pemberantasan narkoba, kata Marthinus, BNN berhasil menggagalkan peredaran 2,76 kilogram heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kilogram sabu, dan 114,23 kilogram ganja, dengan jumlah tersangka ditangkap sebanyak delapan orang.
Barang bukti heroin dan sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
(Red-01/*)