Beri Efek Jera, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan Miskinkan Mafia Tanah

CAPITALNEWS.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengatakan pihaknya akan menginisiasi pemiskinan terhadap mafia tanah di Tanah Air. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera menggelar rapat koordinasi khusus dengan Jaksa Agung, Kapolri, dan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kita tidak bisa mentolerir itu, kita akan melaksanakan rakor khusus ini dengan Pak Kejaksaan Agung, dengan Kapolri, sama PPATK. Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron dalam Rapat Kerja perdana bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/10/2024).

Menurut dia, para mafia tanah tidak cukup hanya dikenakan hukuman dengan delik pidana umum. Namun, juga delik pidana pencucian uang untuk memberi efek jera.

“Kami tidak hanya puas kalau mafia tanah itu dikenakan delik pidana umum, kalau itu pidana murni. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang, supaya ada efek jera,” tuturnya.

Nusron menyebut delik tersebut penitng dan perlu didorong dalam rakor supaya persoalan mafia tanah tidak ada lagi di Tanah Air.

“Nah ini yang perlu kita dorong dalam rakor itu, kita sedang simulasi. Supaya apa, supaya persoalan mafia tanah ini benar-benar tidak ada di Indonesia,” ujarnya.

Hal tersebut, kata Nusron, demi memberikan kepastian hukum bagi rakyat, sebab para mafia tanah mempermainkan dan menyerobot hak orang-orang kecil yang memang berhak.

“Supaya kami semua, baik dari pemerintah maupun yang ada di DPR, tidak terkategorikan orang yang zalim terhadap orang-orang yang kecil atau orang yang berhak,” ucapnya.

Nusron kemudian menjelaskan, cara kerja mafia tanah selalu melibatkan tiga unsur. Pertama, oknum orang dalam.

“Nomor dua, pemborong tanah pasti yang berkepentingan. Nomor tiga adalah pasti pihak ketiga yang menjadi pendukung, pendukung itu dimulai dari oknum kepala desa, bisa oknum lawyer, bisa oknum PPAT, oknum notaris, juga bisa permata, persatuan makelar tanah, maupun bimantara, bisnis makelar dan perantara yang terlibat di situ,” jelasnya.

Untuk diketahui, Rapat Kerja perdana Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri ATR/BPN beserta jajaran itu beragendakan perkenalan antara pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI dengan jajaran Kementerian ATR/BPN, hingga pembahasan rencana strategis Kementerian ATR/BPN dalam 100 hari Kabinet Merah Putih (KMP).

(Red-01/*)

Exit mobile version