Beri Efek Jera kepada Pelaku Judi Online, Kejagung Terapkan Hukuman Maksimal

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomitmen mendukung upaya pemerintah mencegah dan memberantas judi online (judol). Salah satunya dengan menerapkan hukum maksimal bagi para pelaku judol agar memiliki efek jera.

“Kami dari penindakan, karena sebagai penuntut umum, kami bekerja sesuai koridor hukum yang ada. Artinya, karena ini sudah merupakan perhatian publik, sudah menjadi keresahan, tentu kami akan menerapkan peraturan hukum maksimal,” kata Kepala Pusat Penerapan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).

Menurut Harli, memberikan efek jera kepada pelaku judol telah sesuai dengan sistem peradilan yang ada di Indonesia.

“Kita juga harus paham, efek jera itu berdasarkan sistem peradilan pidana, ada penyidik, ada penuntut umum, ada pengadilan dan ada kemasyarakatan. Hukum yang memberikan efek jera, tidak hanya bergantung pada penuntutan saja, tetapi dimulai dari penyidik, kemudian penuntutan dan diputuskan di pengadilan,” ujar Harli.

Dia menegaskan, Kejaksaan RI berkomitmen untuk memberikan hukum yang maksimal kepada pelaku judol sesuai perannya sebagai penuntut negara.

“Sesuai peran kami, akan maksimal di situ. Tapi efek jera ini dikembalikan ke sistem peradilan pidananya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Harli mengatakan, Kejaksaan Agung masuk dalam Satgas Pemberantasa Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo. Dalam struktur Satgas Pemberantasan Judi Online, Kejaksaan Agung sebagai anggota dalam bidang pencegahan bersama kepolisian dan bekerja sejak 14 Juni-31 Desember 2024.

“Tugasnya adalah mengoptimalkan upaya pencegahan dan penegakan hukum secara efektif dan efisien. Meningkatkan koordinasi kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring,” pungkas eks Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

(Red-01/*)

Exit mobile version