Batalkan Vonis Bebas, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

CAPITALNEWS.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum terhadap Gregorius Ronald Tannur (31), pria yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini sekaligus membatalkan vonis bebas oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.

Berdasarkan informasi dari laman Kepaniteraan MA, majelis hakim kasasi MA yang diketuai Soesilo menghukum Ronald Tannur dengan pidana penjara selama lima tahun. Putusan itu dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

“Amar putusan kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP – Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian bunyi amar putusan kasasi yang ditulis MA dalam laman resminya, dikutip Kamis (24/10/2024).

Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afriyanti (29).

Ronald Tannur dinyatakan tidak terbukti menganiaya kekasihnya hingga meninggal dunia sebagaimana dakwaan pertama atau kedua atau ketiga.

Menurut majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo, kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Dalam sidang vonis pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI saat itu, divonis bebas.

Putusan majelis hakim tersebut pun dianggap kontroversial. Ketiga hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur itu kemudian dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Setelah melakukan pemeriksaan, KY merekomendasikan agar hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diberhentikan karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar (Foto: Ist)

Terbaru, ketiga hakim PN Surabaya itu dan seorang pengacara ditangkap Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait dugaan suap atas vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar mengaku, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup mengenai aliran uang yang diduga diberikan oleh pengacara Ronald Tannur kepada tiga hakim PN Surabaya yang menangani perkara tersebut.

“Kami sudah memiliki bukti yang cukup untuk mengungkap dari siapa uang itu berasal, kepada siapa diberikan, serta bagaimana aliran uang tersebut,” ujar Abdul Qohar di Jakarta, dikutip Kamis (24/10/2024).

Dia menambahkan, semua bukti, termasuk catatan transaksi dan uang yang diduga hasil suap ditemukan di kediaman ketiga hakim.

“Kami telah melakukan penggeledahan dan menyita uang yang diduga terkait dengan kasus suap ini,” sebut Abdul Qohar.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah bukti catatan elektronik yang menguatkan dugaan suap, termasuk komunikasi terkait transaksi dan pencatatan tukar uang asing.

Abdul Qohar mengatakan, saat ini pihaknya juga masih mendalami sumber dana yang digunakan pengacara Ronald Tannur untuk melakukan suap tersebut.

“Kami akan klasifikasikan lebih lanjut, apakah uang itu berasal langsung dari Ronald Tannur atau keluarganya. Semua bukti akan dikaji secara mendalam,” katanya.

(Red-01/*)

Exit mobile version