Bantah Pernyataan Wakil Ketua KPK Soal Koordinasi dan Supervisi, Kejagung Minta Ungkap Fakta

CAPITALNEWS.ID – Kejaksaan Agung membantah pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alex Marwata, yang menyebut bahwa koordinasi antar lembaga anti korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian masih dipengaruhi ego sektoral.

“Apa yang disampaikan Wakil Ketua KPK, Pak Alex Marwata, kami kira tidak benar. Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangan resminya dikutip Rabu (3/7/2024).

Harli mengungkapkan bahwa selama ini hubungan kerja antara Kejaksaan dan KPK berjalan dengan baik sesuai tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK lebih besar daripada Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

“Apalagi kewenangan KPK justru lebih besar daripada Kejaksaan, sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi,” ucap dia.

Harli menambahkan bahwa Kejaksaan selalu mendukung KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ini dilakukan dengan mengirimkan tenaga-tenaga jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

Selain itu, Kejaksaan sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, khususnya di daerah-daerah.

“Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Harli.

Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Bentuk dukungan yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan para jaksa yang bersidang.

“Intinya bagaimana kami mendukung tugas jaksa di KPK itu bisa berjalan dengan baik. Sehingga kalau ada anggapan yang menyatakan bahwa kejaksaan tertutup ketika KPK menjalankan fungsi koordinasi supervisi, saya kira itu tidak benar, dan saya kira masyarakat bisa melihat,” kata Harli.

Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Jakarta pada Senin (1/7/2024), Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan adanya permasalahan antar-aparat penegak hukum (APH) dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, KPK kerap sulit berkoordinasi dengan penegak hukum lainnya, yaitu Polri dan Kejaksaan Agung.

Alex mengatakan masih ada ego sektoral yang menghambat kerja sama antarlembaga yang sama-sama menangani kasus korupsi. Khususnya, kata dia, jika ada anggota kepolisian atau kejaksaan yang kemudian ditangkap KPK.

“Kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi, supervisi. Sulit. Mungkin dengan Kepolisian juga demikian,” katanya.

Alex mengatakan masalah hubungan antarlembaga itu harus segera diselesaikan. “Persoalan ketika kita berbicara pemberantasan korupsi ke depan, saya khawatir dengan mekanisme seperti ini, saya terus terang tidak yakin kita akan berhasil memberantas korupsi,” ujarnya.

(Red-01/*)

Exit mobile version