Awal 2025, Pemprov DKI Jakarta Tarik Retribusi Pelayanan Kebersihan Rumah tangga

CAPITALNEWS.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan kewajiban retribusi pelayanan kebersihan mulai 1 Januari 2025.

Kepala DLH DKI, Asep Kuswanto mengatakan, retribusi pelayanan kebersihan akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan pembagian tarif yang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat.

Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan. Lalu kedua, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif retribusi Rp 10.000 per unit/bulan.

Sementara, untuk kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA dibebankan tarif retribusi Rp 30.000 per unit/bulan. Dan, untuk kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas dibebankan tarif retribusi Rp 77.000 per unit/bulan.

“Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan,” ujar Asep dalam keterangannya, dikutip Minggu (27/10/2024).

Meski demikian, Asep mengatakan retribusi pelayanan kebersihan akan mengecualikan rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan/atau tergabung dalam Bank Sampah.

“Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup,” katanya.

Menurut Asep, pembebasan retribusi merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.

“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Asep mengungkapkan bahwa kewajiban retribusi pelayanan kebersihan merupakan upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien.

“Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya,” ujarnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis. DLH DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah.

Kemudian, kebijakan ini juga akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.

“Dengan retribusi pelayanan kebersihan, kami berharap warga Jakarta dapat lebih memahami bahwa pengelolaan sampah membutuhkan biaya yang sangat besar, dan dengan memilah sampah, kita dapat membantu mengurangi volume sampah sekaligus berkontribusi dalam menjaga kebersihan kota Jakarta,” pungkas Asep.

(Red-01/*)

Exit mobile version